Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap praktik budi daya ganja ilegal di dalam sebuah rumah di kawasan Kecamatan Coblong, Bandung. Seorang pria berinisial DS (35 tahun) diamankan petugas pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah kedapatan melakukan budi daya ganja di salah satu ruangan khusus di rumahnya. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku.
Berdasarkan hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah tanaman ganja dengan berbagai ukuran yang ditanam menggunakan sistem hidroponik di dalam sebuah ruangan yang dilengkapi lampu khusus, ventilasi, dan alat pengatur kelembaban. Selain tanaman ganja, polisi juga menyita barang bukti lain berupa pupuk, alat timbang, plastik pembungkus, serta sejumlah paket ganja kering siap edar. Kapolrestabes Bandung, Kombes Polisi Budi Setiawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Deni Suryadi, membenarkan adanya penangkapan pelaku budi daya ganja tersebut.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang melakukan budi daya ganja di dalam rumahnya. Modus operandi pelaku cukup rapi dengan menggunakan sistem hidroponik untuk menanam ganja,” ujar AKBP Deni Suryadi saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Bandung pada Rabu, 7 Mei 2025. Menurutnya, pelaku telah melakukan praktik ilegal ini selama kurang lebih enam bulan dan hasil panennya diduga diedarkan di wilayah Bandung dan sekitarnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan budi daya ganja ini dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Tersangka DS akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan I serta pasal tentang budi daya tanaman narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Bandung. Masyarakat diimbau untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polrestabes Bandung dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.