Fenomena Danau Bekas Tambang yang ditinggalkan tanpa proses reklamasi yang memadai telah menjadi momok lingkungan di banyak daerah eksploitasi mineral dan batu bara. Lubang raksasa yang terisi air hujan ini, meskipun tampak seperti danau alami, menyimpan bahaya laten berupa kontaminasi asam dan logam berat. Keberadaan Danau Bekas Tambang yang beracun ini merupakan manifestasi kegagalan pertanggungjawaban perusahaan dan pemerintah dalam pengawasan pasca-tambang. Risiko kesehatan dan kerusakan ekosistem jangka panjang yang ditimbulkan oleh Danau Bekas Tambang secara fundamental mengancam kelangsungan hidup dan upaya masyarakat lokal untuk mencapai Kemandirian Finansial melalui pemanfaatan sumber daya alam yang lestari.
Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Pusat Studi Lingkungan dan Kesehatan (PSLK) menemukan data yang mengkhawatirkan. Dalam periode pengujian tiga bulan, terhitung dari Mei hingga Juli 2025, sampel air dari lima lokasi Danau Bekas Tambang menunjukkan pH rata-rata 2,9, yang tergolong sangat asam. Angka ini jauh di bawah batas aman air permukaan. Kepala Tim Peneliti PSLK, Bapak Dr. Ir. Syafruddin Hasan, M.Eng., menjelaskan bahwa keasaman tinggi ini diakibatkan oleh Acid Mine Drainage (AMD), yaitu reaksi kimia mineral sulfida yang terpapar oksigen dan air. “Proses AMD tidak akan berhenti dengan sendirinya. Air beracun ini bisa merembes dan mencemari akuifer air tanah, yang menjadi sumber air minum warga di kawasan sekitarnya,” tegas Dr. Syafruddin dalam seminar publik pada hari Kamis, 8 Agustus 2025.
Selain keasaman, kandungan logam berat seperti Merkuri (Hg) dan Arsenik (As) di dalam air danau juga melampaui baku mutu air kelas IV. Dinas Kesehatan (Dinkes) telah mengeluarkan peringatan keras kepada warga yang tinggal dalam radius 1 kilometer dari lokasi danau. Kepala Dinkes, Dr. Amira Fatimah, Sp.A., menyebutkan pada Jumat, 9 Agustus 2025, bahwa telah terjadi peningkatan kasus gangguan kulit dan diare pada anak-anak, yang diduga kuat berhubungan dengan penggunaan air sumur dangkal yang mulai terkontaminasi. Data Dinkes mencatat kenaikan kasus gangguan kesehatan terkait air hingga 15% sejak awal tahun.
Menyikapi masalah serius ini, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas dugaan pidana penelantaran pasca-tambang. Pihak kepolisian melalui Unit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) telah mulai memanggil direksi dari tiga perusahaan yang meninggalkan lokasi tanpa reklamasi. Kasubdit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Reskrimsus, AKBP Riza Kurniawan, S.I.K., M.Si., menyatakan pada Senin, 12 Agustus 2025, pukul 11.00 WIB, bahwa “Kami sedang mendalami unsur kelalaian korporasi yang mengakibatkan kerusakan lingkungan masif. Sanksi pidana dan denda yang dikenakan harus setimpal dengan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan.” Keberadaan Danau Bekas Tambang adalah bom waktu lingkungan. Pemerintah harus segera memaksa perusahaan bertanggung jawab penuh. Hanya dengan memulihkan lingkungan, masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya alam secara aman, berkelanjutan, dan pada akhirnya, mencapai Kemandirian Finansial yang bebas dari risiko kesehatan dan bencana lingkungan.