Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Sleman berhasil mengungkap praktik pembuatan dan peredaran pupuk palsu di wilayah Sleman, Yogyakarta. Sebuah gudang pupuk palsu yang berlokasi di kawasan Berbah digerebek pada Kamis siang, 24 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyegel gudang dan mengamankan barang bukti berupa 10 ton pupuk palsu siap edar, alat produksi, serta bahan-bahan kimia yang digunakan untuk membuat pupuk ilegal tersebut.
Kapolres Sleman, AKBP. Anton Firmanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Jumat pagi, 25 April 2025, membenarkan adanya penggerebekan gudang pupuk palsu ini. Beliau menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari petani yang merasa curiga dengan kualitas pupuk yang mereka beli. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan gudang yang dijadikan tempat produksi pupuk ilegal tersebut.
Lebih lanjut, AKBP. Anton Firmanto mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya juga mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam pembuatan dan peredaran gudang pupuk palsu ini. Kedua pelaku yang diketahui berinisial AS (45 tahun) dan BN (39 tahun) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sleman. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih enam bulan dan telah merugikan banyak petani di wilayah Sleman dan sekitarnya.
Modus operandi pelaku adalah mencampur bahan-bahan kimia murah dengan pupuk asli dalam jumlah sedikit, kemudian mengemasnya dalam karung dengan merek pupuk terkenal untuk mengelabui petani. Akibat penggunaan gudang pupuk palsu ini, tanaman petani tidak mendapatkan nutrisi yang seharusnya, yang berpotensi menyebabkan gagal panen dan kerugian ekonomi yang signifikan. AKBP. Anton Firmanto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang merugikan petani dan perekonomian masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para petani untuk lebih berhati-hati dalam membeli pupuk dan selalu memastikan keaslian produk sebelum digunakan. Mereka juga meminta petani untuk melaporkan jika menemukan adanya pupuk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan. Kasus penggerebekan gudang pupuk palsu ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya para petani. Proses hukum terhadap para tersangka akan segera dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Sumber dan konten terkait