Aparat kepolisian dari Polsek Andir, Kota Bandung, berhasil mengamankan seorang pemilik warung berinisial DW (42 tahun) terkait kasus penjualan barang kebutuhan pokok (sembako) yang telah kedaluwarsa (sembako expired). Penangkapan dilakukan pada Kamis siang, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di warung milik pelaku yang berlokasi di Jalan Sudirman, Bandung. Pengungkapan kasus sembako expired ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik penjualan barang tidak layak konsumsi tersebut.
Menurut laporan warga, warung milik DW seringkali menjual berbagai jenis sembako expired dengan harga yang lebih murah. Hal ini tentu sangat meresahkan dan membahayakan kesehatan konsumen. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Andir melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung pelaku. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah besar sembako expired berbagai jenis, mulai dari mie instan, minuman kemasan, hingga produk makanan ringan lainnya.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan setelah melakukan pengecekan, kami menemukan banyak sekali sembako expired yang masih dipajang dan dijual di warung milik tersangka DW. Ini jelas melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kompol Agus Salim (nama fiktif), Kapolsek Andir, dalam konferensi pers di Mapolsek Andir pada Kamis sore, 10 April 2025.
Lebih lanjut, Kompol Agus Salim menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan membeli sembako expired dari distributor yang tidak bertanggung jawab dengan harga murah, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga yang sedikit di bawah harga normal. Pelaku diduga telah melakukan praktik ini dalam kurun waktu yang cukup lama. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis sembako kedaluwarsa dan catatan penjualan.
Atas perbuatannya, DW akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 1 hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak 2 Rp 2 miliar. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama sembako, dan selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli. Jika menemukan produk yang mencurigakan atau telah kedaluwarsa, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kasus penjualan sembako expired ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan Dinas Perdagangan Kota Bandung. Mereka berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kedaluwarsa di pasaran demi melindungi kesehatan konsumen. Pemilik warung DW saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Andir untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distributor yang memasok sembako kedaluwarsa kepada pelaku.