Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penculikan dan penjualan balita yang meresahkan masyarakat. Pelaku utama yang berperan sebagai penculik sekaligus penjual balita berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bandung Selatan pada Kamis dini hari, 24 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial RM (34 tahun) ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari orang tua korban, seorang bayi laki-laki berusia 18 bulan yang hilang sejak Selasa siang, 22 April 2025, dari sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bandung Kota. Berdasarkan laporan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung pagi ini membenarkan penangkapan pelaku penjual balita tersebut. “Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, pelaku penculikan dan penjualan balita berhasil kita amankan. Saat penangkapan, pelaku sedang bersama korban di sebuah rumah kontrakan,” ujar Kombes Pol. Budi Sartono.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Budi Sartono menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menculik korban dari tempat umum dan kemudian berupaya menjual penjual balita tersebut kepada pihak lain dengan iming-iming sejumlah uang. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga telah melakukan aksi serupa beberapa kali di wilayah Bandung dan sekitarnya. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penjual balita ini dan kemungkinan adanya korban lain.
Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pembeli, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan balita. Korban sendiri dalam kondisi sehat dan telah diserahkan kembali kepada orang tuanya yang tampak sangat шок dan травмированы namun juga выражают rasa syukur atas keberhasilan pihak kepolisian.
Kombes Pol. Budi Sartono mengapresiasi respon cepat dan kerja keras dari seluruh anggota tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus keji ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di tempat-tempat umum. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui informasi terkait kasus penjual balita. Pelaku RM akan dijerat dengan pasal tentang penculikan anak dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas вся bentuk kejahatan terhadap anak di wilayah hukumnya.