Polisi Gerebek 3 Anggota Bawaslu Pesta Sabu di Bandung

Polisi Gerebek 3 Anggota Bawaslu Pesta Sabu di Bandung

Tiga orang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari salah satu daerah di Jawa Barat diringkus oleh aparat kepolisian saat tengah asyik pesta sabu di sebuah hotel di Bandung. Penggerebekan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang seharusnya menjaga integritas dan moralitas, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba, bahkan bagi para pejabat sekalipun.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pada hari Rabu, 14 Mei 2025, dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Sandi Ramadhan, penggerebekan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima mengenai adanya kegiatan pesta sabu di salah satu kamar hotel berbintang di pusat kota Bandung. “Setelah mendapatkan informasi dan melakukan pengintaian, tim kami langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan,” ujar AKBP Sandi Ramadhan saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung pada Kamis pagi, 15 Mei 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang, yang kemudian diketahui merupakan anggota Bawaslu berinisial DN (45), RW (42), dan AG (39). Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu (bong), beberapa paket sabu siap pakai, serta korek api. Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap ketiganya menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamin.

AKBP Sandi Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul narkoba yang digunakan dan sudah berapa lama ketiga oknum tersebut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok narkoba yang terkait dengan para pelaku,” tambahnya. Kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan pihak Bawaslu untuk proses penegakan kode etik internal.

Atas perbuatannya, ketiga anggota Bawaslu tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 ayat (1) terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. Penggerebekan pesta sabu ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan serius yang akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Comments are closed.