Bandung, Jawa Barat – Pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Bandung. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada hari Jumat, 26 Januari 2024, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Bandung. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar adanya,” ujar Kompol Deni Darmawan, Kapolsek Bandung Kulon, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu ini. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu, alat timbang, dan uang tunai hasil penjualan sabu.
“Kami berhasil menangkap beberapa pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu,” jelas Kompol Deni Darmawan.
Para pelaku yang ditangkap diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang cukup besar di wilayah Bandung. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkap Kompol Deni Darmawan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran sabu. Pihak kepolisian juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang terlarang. Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” imbau Kompol Deni Darmawan.
Para pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 1 Pihak kepolisian juga akan terus melakukan operasi penggerebekan untuk memberantas peredaran sabu di wilayah Bandung. Dengan adanya kejadian ini, diharapkan tidak ada lagi peredaran sabu di wilayah Bandung.