Polisi Tangkap Penjual Burung Dilindungi di Kabupaten Bandung: Jaringan Perdagangan Satwa Ilegal Dibongkar

Polisi Tangkap Penjual Burung Dilindungi di Kabupaten Bandung: Jaringan Perdagangan Satwa Ilegal Dibongkar

Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku penjual burung dilindungi di wilayah Kabupaten Bandung. Penangkapan ini mengungkap jaringan perdagangan satwa ilegal yang merugikan ekosistem dan melanggar hukum.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku, ES (31), warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa 40 ekor burung langka yang terdiri dari empat jenis atau spesies, yaitu:

  • 2 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea)
  • 35 ekor burung kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana)
  • 2 ekor burung nuri bayan (Eclectus poratus)
  • 1 ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory)

Burung-burung tersebut ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan, disimpan dalam kandang yang sempit dan tidak layak.

Motif dan Modus Operandi

Berdasarkan pengakuan tersangka, ES telah menjalankan aksinya selama tiga tahun. Ia memperoleh burung-burung tersebut melalui transaksi di media sosial dan menjualnya secara langsung ke pasar hewan di Bandung, bahkan hingga ke luar negeri melalui warga negara asing. Rata-rata, ES membanderol harga Rp 2 juta – Rp 3 juta per ekor, tergantung jenis dan tingkat kedewasaan burung, dengan omzet penjualan rata-rata Rp 1 juta.

Ancaman Hukuman dan Dampak Negatif

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang besar.  

Penjual burung dilindungi memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi ekosistem. Kegiatan ini dapat menyebabkan kepunahan spesies tertentu dan mengganggu keseimbangan alam.

Upaya Pelestarian dan Imbauan

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau memelihara satwa dilindungi. Masyarakat diharapkan untuk lebih peduli terhadap kelestarian alam dan melaporkan jika melihat adanya aktivitas perdagangan satwa ilegal.

Burung-burung hasil penangkapan akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, dan rencananya akan dirawat di Lembang Park Zoo. Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus berupaya untuk memberantas perdagangan satwa ilegal dan melindungi satwa-satwa yang dilindungi.

Comments are closed.