Nekat! Pria Ditangkap Polisi Bandung Akibat Tanam Ganja di Rumah

Nekat! Pria Ditangkap Polisi Bandung Akibat Tanam Ganja di Rumah

Aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menanam tanaman ganja di kediamannya. Penangkapan pelaku tanam ganja ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku tanam ganja ini bermula dari laporan anonim yang diterima oleh pihak kepolisian. Warga sekitar resah dengan bau menyengat yang sesekali tercium dari rumah pelaku dan aktivitas keluar masuk orang yang tidak dikenal pada jam-jam tertentu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung melakukan serangkaian penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan, petugas mendapati sebuah ruangan khusus di dalam rumah pelaku yang disulap menjadi tanam ganja hidroponik skala kecil. Beberapa pot berisi tanaman ganja dengan berbagai ukuran ditemukan tertata rapi, dilengkapi dengan sistem pencahayaan khusus menggunakan lampu ultraviolet, sistem pengairan otomatis, serta ventilasi yang memadai untuk menjaga suhu dan kelembaban ruangan. Selain tanaman ganja yang masih dalam proses pertumbuhan, polisi juga menemukan sejumlah paket ganja kering siap edar yang disimpan dalam beberapa wadah berbeda, serta sebuah alat hisap ganja (bong) yang diduga digunakan pelaku untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.

Pelaku RD tidak dapat mengelak saat petugas menemukan bukti-bukti tersebut. Dalam interogasi awal di lokasi, pelaku mengakui telah tanam ganja tersebut sejak beberapa bulan terakhir. Ia mengaku belajar teknik hidroponik secara otodidak melalui internet dan memanfaatkan ruangan kosong di rumahnya untuk membudidayakan tanaman terlarang itu. Motif pelaku melakukan tanam ganja ini diduga kuat untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pribadi dan juga untuk dijual kembali kepada jaringan pengedar narkoba di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, melalui Kasat Resnarkoba AKBP Deni Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di Kota Bandung, termasuk praktik tanam ganja ilegal seperti ini. “Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Penangkapan pelaku tanam ganja hidroponik ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Bandung dari bahaya narkoba,” ujarnya. Pelaku RD akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan I serta pasal terkait penanaman ganja dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Pihak kepolisian juga akan mendalami lebih lanjut terkait jaringan pemasok bibit ganja dan potensi keterlibatan pihak lain dalam aktivitas ilegal pelaku.

Comments are closed.