Bandung, Jawa Barat – Aparat kepolisian dari Polsek Bandung Wetan berhasil mengamankan sekelompok pria bawa ganja dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis dini hari, 17 April 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Cihampelas, Kota Bandung, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Bandung Wetan, Komisaris Polisi Asep Hendra, penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggotanya. Saat melintas di Jalan Cihampelas, petugas mencurigai gerombolan pria yang tengah berkumpul di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket kecil berisi narkotika jenis ganja dari tangan salah satu pria bawa ganja tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Identitas keempat pelaku diketahui berinisial AR (25 tahun), BS (28 tahun), CP (23 tahun), dan DR (26 tahun). Selain paket ganja siap pakai, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat linting dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan tindak lanjut. Hasilnya, kami berhasil mengamankan empat orang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja,” ujar Kompol Asep Hendra saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Bandung Wetan pada Kamis pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Beliau menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Bandung, khususnya di kawasan yang rawan seperti Jalan Cihampelas.
Saat ini, keempat pria bawa ganja tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bandung Wetan. Polisi akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan ganja tersebut dan apakah mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar.
Keberhasilan Polsek Bandung Wetan dalam menangkap sekelompok pria bawa ganja ini merupakan bukti kesigapan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.